Mantan Pj Gubernur Sulut Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta

Soni Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta
Soni Sumarsono

JAKARTA, (manadotoday.co.id) – Mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Soni Sumarsono yang kesehariannya sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Peresmian Sumarsono “nakhodai” Jakarta, ditindaklanjuti dengan serah terima nota pengantar tugas yang digelar di Gedung Kemendagri, Rabu (26/10/2016).

Sumarsono mengisi jabatan orang nomor satu Jakarta, untuk mengisi jabatan yang ditinggal pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Sumarsono diberi kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS.

“Saya akan melaksanakan tugas melanjutkan kebijakan yang dibuat gubernur sesuai KUA PPAS yang telah ditetapkan,” ujar Sumarsono, usai penyerahan nota dinas.

Lanjut Sumarsono, dirinya juga akan mendukung penuh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tentunya juga sesuai petunjuk dan bimbingan pak Mendagri,” tukasnya.

Diketahui, Sumarsono akan menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta, mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. (ton)