Diberhentikan Dari Jabatan Hukum Tua Amongena II, Bokko: Saya Terima dengan Iklas

tmp-cam-882663817LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Recky Bokko, diberhentikan dari Pelaksana Tugas (Plt) Hukum tua Desa Amongena II, Kecamatan Langowan Timur.

Bokko ketika ditemui wartawan, mengatakan, dirinya menerima dengan tulus iklas keputusan Pemkab Minahasa tersebut.

Bokko sendiri ditunjuk sebagai Plt Hukum Tua Amongena II, kurang lebih tiga tahun.

“Saya menerima keputusan tersebut. Upaya untuk membela para pedagang pasar di Amongena dua di kompleks Puskesmas Wolaang dari penertiban Pol PP, yang tak lain adalah warganya sendiri, ternyata berbuntut pada pemberhentian saya selaku Hukum Tua Desa Amongena dua. Meski demikian saya menerima dengan senang hati tanpa ada penyesalan sedikitpun,” ujar Bokko Rabu (26/10/2016).

Bokko menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

“Jabatan itu hanya sementara, dan tidak akan selamanya, kita seperti laksana air yang mengalir saja,” tukasnya.

Bahkan Bokko berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Minahasa yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada dirinya menjadi pelaksana tugas selaku Hukum Tua Desa Amongena II. (rom)