Perda Festival Bunga International Tomohon Ditetapkan

Wali Kota Tomohon menandatangani Perda Festival Bunga Internasional Tomohon
Wali Kota Tomohon menandatangani Perda Festival Bunga Internasional Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kota Tomohon kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Festival Bunga International Tomohon yang ditetapkan Selasa (25/10/2016) lewat Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Festival Bunga Internasional Tomohon menjadi Perda.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan langkah maju yang dicapai oleh eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi terhadap produk hukum Festival Bunga International Tomohon.

‘’Tentunya pendapat akhir dalam paripurna ini menjadi amanat yang harus kami laksanakan. Komitmen dari kita semua khususnya aparat pemerintah Kota Tomohon untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan yakni bekerja secara proporsional dan professional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan dengan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas,’’ kata Eman.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll YA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP. Hadir pula para anggota DPRD, Fokopimda serta unsur jajaran Pemkot Tomohon. (ark)