Kepala SKPD Tomohon Wajib Usulkan Standar Honorarium Jasa dan Biaya Kegiatan

Sosialisasi Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Sosialisasi Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP meminta setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memasukkan masukan soal standar honorarium Jasa dan Biaya sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2017.

Hal ini dikatakan Poli pada Sosialisasi Sosialisasi Rancangan Peraturan Walikota Tentang Standarisasi Honorarium Jasa dan Biaya dalam Pelaksanaan Tugas Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Jumat (21/10/2016) di AAB Guest House, Matani Dua Tomohon Tengah.

‘’Kami berikan kesempatan hingga Senin pekan depan untuk memasukkan usulan,’’ tegas Poli. Beberapa Kepala SKPD seperti Kadis Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) Drs ODS mandagi, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Steven Waworuntu SSTP dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Mariam Rau SH MH teah memberikan masukan dan usulan.

Pada kesempatan tersebut, Poli menjabarkan definisi dari standarisasi, yakni harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output) / sub keluaran (sub output).

Ini berlaku untuk satu SKPD atau beberapa / seluruh SKPD dan penetapan melalui Keputusan Wali Kota. Adapun standarisasinya antara lain tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu dan adanya kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh SKPD.

‘’Setiap SKPD wajib menggunakan standarisasi dalam penyusunan RKA-SKPD dan kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan standarisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,’’ tandas Poli. (ark)