Terbukti Lakukan Pungli, Walikota Bitung Non Aktifkan Dua Lurah

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Sanksi tegas diberikan Walikota Maximilian Jonas Lomban, terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Buktinya, dua ASN di Kecamatan Maesa dan Kecamatan Lembeh Utara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah.

“Ya, Lurah di dua Kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Lembeh Utara dan Kecamatan Maesa dinoaktifkan setelah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli. Dan itu tidak bisa ditolerir,” tegas Lomban.

Sehubungan dengan penonaktifan dua Lurah tersebut, Lomban mengatakan sudah memberitahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua Lurah tersebut.

“Karena itu kepada segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar tidak melakukan pungli khususnya layanan public. Sebab praktek tersebut juga melanggar peraturan PP.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jadi jangan coba-coba melakukan pungli,” tandasnya. (lou)