Bupati Minahasa: Camat, Lurah dan Hukum Tua Harus Turun Lapangan Tagih PBB

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si meminta kepada seluruh camat, lurah dan hukum tua agar turun ke lapangan guna melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), mengingat jatuh tempo pelunasan PBB semakin dekat yakni 31 Oktober 2016.

“Camat, Lurah dan Hukum Tua jangan cuma duduk di belakang meja dan hanya menerima laporan saja, namun harus kooperatif dengan turun secara langsung bersama dengan petugas penagih PBB untuk melakukan pengihan kepada wajib PBB,” papar Bupati.

Dikatakan JWS, sapaan akrab Bupati, Camat, Lurah dan Hukum Tua merupakan pihak yang paling bertanggung-jawab dalam hal penarikan PBB.

Menurut JWS, harus ada upaya dan cara yang kreatif yang sengaja dilakukan baik Camat, Lurah maupun Hukum Tua agar wajib pajak dengan penuh kesadaran yang tinggi membayar kewajibannya.

Apalagi selama ini, penagihan pajak hanya di serahkan kepada petugas pajak tanpa didampingi langsung oleh Camat, Lurah dan Hukum Tua. Kehadiran Camat, Lurah dan Hukum Tua pada saat menagih PBB tentu memiliki keuntungan tersendiri sebab wajib pajak akan mendapat penjelasan secara utuh tentang manfaat PBB, apalagi jika disertai dengan cara kreatif yang sengaja di ciptakan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB.

“Saya telah menerima laporan dari Dispenda bahwa capaian PBB masih sangat rendah, dan ini harus dimaksimalkan dengan upaya dan kebijakan yang diyakini bisa meningkatkan capaian hingga semua kecamatan, kelurahan dan desa lunas seratus persen,” papar JWS.

PBB lanjut JWS, merupakan sektor yang sangat diandalkan oleh pemerintah guna menambah pendapatan asli daerah, apalagi kini PBB pengelolaannya telah diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga diharapkan dengan adanya penambahan sektor ini dimana tahun ini telah di tetapkan sebesar 5,6 M bisa terealisasi dengan sendirinya akan mampu menjawab kebutuhan dengan terbangunnya infrastruktur. (rom)