Pemkab Mitra Relakan Sejumlah Instansi Dikelola Pemprov

Pemkab Mitra , UU Nomor 23 tahun 2014 , Drs Piether Owu ME,
Drs Piether Owu ME

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pelimpahan kewenangan sejumlah kinerja dibeberapa instansi yang ada di Minahasa Tenggara (Mitra), mulai dilakukan pihak pemerintah kabupaten (pemkab) dengan merelakan sejumlah instansinya dikelola pihak pemerintah provinsi (pemprov) berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ini ditandai dengan ditandatanganinya dokumen penyerahan kepada pihak pemprov oleh pihak Pemkab Mitra.

“Penyerahannya sudah dilakukan baik itu pegawai dan sejumlah kebutuhan berdasarkan aturan yang diberlakukan,” ungkap Assisten III Bidang Administrasi Umum, Drs Piether Owu ME, Senin (17/10/2016).

Menurutnya, ini dilakukan setelah adanya pelimpahan wewenang berdasarkan UU/23 terkait pemerintah daerah, dimana ada beberapa tugas yang sebelumnya ditangani pihak pemkab, kini menjadi tanggung jawab pihak pemprov.

“Seperti misalnya ada beberapa tanggung jawab di instansi sumber daya dan energi nantinya akan menjadi tanggung jawab pemprov, selanjutnya di kehutanan serta bidang di instansi pendidikan,” kata Owu.

Saat ini menurutnya, pihaknya sedang berkonsentrasi terhadap peraturan bupati dalam penerapan perubahan peraturan pemerintah terkait organisasi perangkat daerah.

“Saat ini kita sedang menunggu perbup yang sementara berproses, dan penerapannya akan dilakukan sebelum tahun anggaran yang baru sebentar,” ujarnya

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mitra, Berti Sandag ME, menambahkan, penandatanganan pelimpahan wewenang sudah dilakukan pihaknya dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Tinggal menunggu proses selanjutnya. Kita sudah menandatangani penyerahan dokumen menyangkut pelimpahan wewenang dari pemkab kepada pemprov berdasarkan UU/23 tersebut,” kata Sandag.(ten)