Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan Jadi Perda

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Mitra , james sumendap, Drs Tavif Watuseke, RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, resmi disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, di ruang paripurna, Senin (10/10/2016).

“Perda ini sangat penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai bentuk perlindungan serta jaminan dari pemerintah terhadap perempuan dan anak di daerah,” kata Bupati James Sumendap SH.

Sumendap, menuturkan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan salah kejahatan luar biasa,”makanya dengan adanya Perda ini perempuan dan anak-anak di Minahasa Tenggara tidak lagi menjadi objek kekerasan,” tegasnya.

Bupati menambahkan Pemkab sepenuhnya akan memberikan perlindungan bagi perempuan maupun anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

“Saat ini kita sudah menyiapkan rumah singgah bagi para korban kekerasan ini, nantinya mereka akan mendapatkan pendampingan baik kesehatan, psikologi, sampai bantuan hukum,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Tavif Watuseke, mengungkapkan Perda yang disahkan ini menjadi produk hukum dalam menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

“Apalagi sekarang banyak perempuan dan anak-anak jadi korban kekerasan. Makanya dengan adanya Perda ini, perempuan dan anak-anak dapat kita  dilindungi,” ujarnya.(ten)