Tahun 2017 Harga Rokok Resmi Naik, Tapi Tidak Rp 50.000

Harga Rokok, Harga Rokok naik, Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016
(foto: Pixabay)

MANADOTODAY.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikan harga rokok mulai 1 Januari tahun 2017. Cukai rokok rata-rata naik sebesar 10,54 persen.

Perubahan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dikutip dari Setkab.go.id, Senin, (10/10/2016).

Berdasarkan peraturan baru, harga jual eceran rokok sigaret kretek mesin (SKM) harganya naik menjadi Rp590 per batang dari sebelumnya Rp655 per batang. Harga rokok sigaret putih mesin (SPM) sebesar Rp585 per batang dari sebelumnya Rp505 per batang.

Harga baru rokok sigaret kretek tangan (SKT) dijual paling rendah seharga Rp400 per batang, sebelumnya Rp370 per batang. Kemudian Harga rokok sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter (SPTF) yang sebelumnya Rp590 per batang harganya naik menjadi minimal Rp655 per batang.

Sedangkan untuk rokok SKM impor naik menjadi Rp1.120 per batang, SPM sebesar Rp1.030 per batang, SKT/SPT sebesar Rp1.215 per batang, serta SKTF dan SPTF sebesar Rp1.120 per batang.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 20017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c).

Sumber: Dream.co.id