Eman Buka Sosialisasi Amnesty Pajak

Wali kota saat membuka kegiatan amnesty pajak
Wali kota saat membuka kegiatan amnesty pajak

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi dan dialog Amnesty Pajak yang dilaksanakan di Kota Tomohon bertempat di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon, yang ditujukan bagi para pelaku usaha dan wajib pajak se-Kota Tomohon.

Dalam kegiatan ini walikota memberikan apresiasi sekaligus rasa terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Kota Tomohon yang boleh memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan dialog Amnesty Pajak, di mana sosialisasi ini menjadi moment yang sangat tepat dan mendesak untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan sinergitas yang harmonis dalam implementasi kebijaksanaan Tax Amnesty di lapangan nanti.

Dengan adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan Negara dari sektor pajak secara signifikan. Oleh karena itu kebijakan pemerintah tentang program pengampunan pajak (Tax Amnesty) harus kita dukung sepenuhnya sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

Selanjutnya tujuan dari program Pengampunan Pajak antar lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Dan sangat bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita, bukan kepentingan perusahan atau untuk kepentingan orang perorang atau kelompok.

‘’Wajib pajak supaya menggunakan kesempatan ini, karena kalau tidak ikut program ini maka wajib pajak akan dikenakan Undang-Undang Perpajakan dengan denda 200 persen, tentu kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi,’’ tukasnya.

Untuk mencegah hal ini maka Wali Kota mengharapkan kepada KPP Pratama dan KP2KP dapat secara teknis memberi pemahaman yang jelas tentang kegiatan ini agar mudah dipahami dan dimengerti masyarakat wajib pajak untuk dilaksanakan karena itu Kesempatan ini sangat baik untuk ditindaklanjuti.

Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini yakni Hanna Hesky Pontoh selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dalam sosialisasinya menjelaskan negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sebab koleksi pajak di Indonesia Tahun 2015 hanya berkisar  11 persen dibandingkan negara-negara tetangga yang mencapai angka fantastis dalam koleksi pajak tahunan. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Menurutnya ada 6  keuntungan amnesti pajak yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan,  jaminan rahasia, dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan. Kiranya melalui jargon,’’ katanya. (ark)