Wali Kota Tomohon Ajukan Ranperda Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Pengajuan 2 Ranperda
Rapat Paripurna DPRD Pengajuan 2 Ranperda

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Senin (26/9/2016) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD Kota Tomohon.

Kota Tomohon yang memiliki banyak potensi pariwisata kata Eman, tentunya harus mengatur pengelolaannya sehingga bisa mensejahterakan masyarakat lewat potensi-potensi tersebut.

Rancangan Induk Pengembangan pariwisata Daerah (Ripparda) lanjut wali kota, nantinya akan mengatur pengembangan pariwisata di Kota Tomohon.

‘’Promosi dan even pariwisata yang kita gaungkan selama ini perlu didukung dengan aturan seperti Perda sehingga akan menunjukkan legalitas pengelolaan yang terprogram. Nantinya akan ditetapkan lokais-lokasi wisata yang akan ditarik retribusi sehingga menambah pendapatan asli daerah,’’ kata Eman.

Sementara di bisang kesehatan, Ranperda Kawasan Bebas Rokok per;u diatur. Pemerintah Kota Tomohon

memandang perlunya regulasi terhadap larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Hal ini guna menghindarkan anak-anak dan generasi muda menjadi perokok pemula bahkan menghindarkan bahaya asap rokok.

‘’Untuk itu, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Wali Kota Tomohon menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD Tomohon
Wali Kota Tomohon menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD Tomohon

Yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka dipandang perlu untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan,” urai Eman.

Walikota menaruh harapan besar dan dukungan-dukungan semua pihak khususnya para anggota dewan, dalam rangka menyempurnakan berbagai kerangka regulasi yang tujuannya untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Tomohon.

Rapat Paripurna Pengajuan Dua Ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur. (ark)