Batas Wilayah Sudah Disepakati, Tomohon Diminta Bangun Gapura di PABU 49

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon diminta untuk membangun tanda batas wilayah masuk dari arah Minahasa tepatnya di kompleks Kasuang  atau di PABU 49 karena kedua daerah sudah menyepakati batas wikayah sejak tahun 2013 lalu.

Ronald P Muntu dan Stanley R Gigir, warga Kota Bunga meminta agar Pemerintah Kota Tomohon tak ragu untuk membangun tanda masuk ke Wilayah Tomohon, karena batasnya sudah jelas.

‘’Ini perlu dibangun agar sudah terlihat mana batas wilayah yang sebenarnya di kompleks Kasuang. Kalau mau ikut yang sebenarnya, justru batasnya masih jauh ke bawah yakni di sekitar Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa,’’ tegas keduanya.

Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon sendiri pada Kamis 14 Maret 2013, telah menandatangani kesepakatan yang memuat tiga poin penting.

Pertama, pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemeritah Kota Tomohon sepakat dengan pemasangan PABU 46, PABU 47, PABU 48 dan PABU 49.

Kedua, Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon menyatakan bahwa tidak ada masalah batas daerah antara keduanya.

Ketiga, kedua pemerintah sepakat menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah.

Kesepakatan itu sendiri ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa FPL Loing SH dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara Drs MM Onibala MSi masa itu. (ark)