Inilah Perubahan SKPD Pemkab Minsel Hasil Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan SKPD, SKPD Minsel
Kantor DPRD Minsel

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Setelah hampir tiga tahun dibahas oleh pihak eksekutif dan legislative dan melakukan kosulltasi dengan pihak terkait, organisasi perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirya mengalami perubahan, setelah ditetapkan DPRD dalam Paripurna pembicaraan tingkat dua Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.

Berikut nama-nama SKPD di lingkup Pemkab Minsel, hasil Ranperda susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, yang akan mulai berlaku Januari tahun 2017 mendatang.

SKPD Yang Bergabung

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

SKPD Yang Dipisah

– Badan Keuangan dan aset daerah, dipisah dengan Badan Pengelolah Pajak daan Retribusi Daerah.

– Dinas Kopersi dan UKM, dipisah dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian da ESDM.

– Dinas Sosial dipisah dengan Disnakertrans.

– Dinas PU dan Penataan Ruang dipisah dengan Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman.

– Dinas Perhubungan dipisah dengan dinas Komunikasi dan Informatika.

SKPD Yang Naik Status

– Dinas Lingkungan Hidup.

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

– Dinas Perpustakaan dan Arsip. -Sat Pol PP ddan Pemadam kebakaran.

SKPD Yang Hilang

– Dinas Kehutanan.

– Dinas Pertambangan dan Energi.

– Kantor Pengelolah Kebersihan dan Pertamanan.

SKPD Yang Telah Ditarik Kewenangannya Oleh Pemerintah Pusat Dan Provinsi.

– Badan Kesbangpol dan Linmas.

-Badan Penamggulangan Bencana Daerah (BPBD).

– Badan Narkotika Daerah.

– BP4K.

(sumber : Sekertariat DPRD)