Bupati Tegaskan Anak-anak di Minahasa Tenggara Wajib Miliki Akte Kelahiran

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Bupati James Sumendap SH menegaskan, seluruh anak-anak di Minahasa Tenggara (Mitra) wajib memiliki akte kelahiran.

‘’Harus menjadi perhatian para orang tua terkait dokumen para anak-anaknya. Semua anak wajib miliki akte kelahiran,” kata Sumendap, Selasa (6/9/2016).

Sumendap, mengungkapkan dokumen seperti akte kelahiran merupakan hak dari para anak-anak dan hal tersebut dijamin oleh negara.

“Setiap anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dijamin haknya oleh negara,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos AP mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerbitkan 26.000 akte kelahiran.

“Akte kelahiran yang sudah direalisasikan hampir 77,4 persen dari total 33.000 anak usia 0 sampai 18 tahun yang wajib memiliki akte kelahiran,” jelas Lalandos. (ten)