Pemkot Tomohon Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan

Penyuluhan Hukum Pertanahan oleh pemkot Tomohon
Penyuluhan Hukum Pertanahan oleh pemkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya untuk memberikan pemahaman dan pelayanan prima di bidang pertanahan, Kamis (1/9/2016) Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Pemerintahan menggelar Penyuluhan Hukum Pertanahan dilaksanakan di Aula Kelurahan Tara-tara Dua Kecamatan Tomohon Barat.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Tomohon Jusak ST Pandeiorot SPd MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman tentang undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.

‘’Ini sangat penting dilakukan agar masyarakat paham tentang aturan-aturan keagrariaan,’’ ujar Pandeirot.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan.

‘’Kita pahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah di atur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agraria seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan,’’ ujar Eman.

Melalui penyuluhan pertanahan ini para camat dan lurah dapat mengerti aturan pertanahan nanti dan juga pamahaman secara komprehensif. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Selanjutnya Dra Trusje Kaunang selaku asisten bidang pemerintahan dan kesejahtraan rakyat menambahkan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 akan jatuh tempo pada bulan September diharapkan kepada seluruh camat dan lurah  mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

Tampil sebagai pemateri adalah Kepala Seksi HTPT Toni Wuisang SH mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon, dihadiri para camat dan lurah se- Kota Tomohon. (ark)