“Ada Pemkab/Pemkot di Sulut Langgar UU 23 Tahun 2014”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Lynda Watania, menyatakan, ada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sulut, melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Menurut Watani, UU tersebut mengatur tentang pemerintahan daerah pasal 14 ayat 1 yang menyatakan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten dan kota, menjadi kewenangan Gubernur.

“Sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten dan kota yang belum menyerahkan kewenangan penetapan izin ini ke pemerintah provinsi sesuai undang-undang 23 tahun 2014,” ujar Watania, tanpa menyebut kabupaten dan kota manado yang dimaksud.

Menurutnya lagi, dalam UU tersebut penetapan WIUP dan IUP sektor pertambangan yang berada di lintas kabupaten dan kota yang diusulkan oleh perusahaan PMDN adalah menjadi kewenangan Gubernur.

“Kedepan, untuk penetapan WIUP dan IUP pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak,” jelas Watania.

Kata dia, diberlakukannya UU 23 tahun 2014, kabupaten kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur.

“Dari data yang ada, sekitar 50 perusahaan tambang [emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan] di kabupaten dan kota di Sulut yang dalam kondisi aktif dan akan berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada sekitar akhir tahun 2016 ini,” tandasnya.

Watania menambahkan, kemungkinan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan dan jika izin perpanjangan dilakukan maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain. (ton)