Dondokambey Ajak PKK Sulut Jadi Pelopor Sadar Pajak

Sosialisasi tax amnesti pajak dihadapan temu kader perempuan perdesaan yang di helat TP-PKK Provinsi Sulut, di Aula Mapalus kantor gubernur Sulut
Sosialisasi tax amnesti pajak dihadapan temu kader perempuan perdesaan yang di helat TP-PKK Provinsi Sulut, di Aula Mapalus kantor gubernur Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondolambey, mengajak anggota tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) se-Sulut, menjadi pelopor sadar pajak. Ajakan itu disampaikan Dondokambey, ketika memberikan sosialisasi tax amnesti pajak dihadapan temu kader perempuan perdesaan yang di helat TP-PKK Provinsi Sulut, di Aula Mapalus kantor gubernur, Selasa (30/08/2016).

Menurut Dondokambey, PKK di Sulut harus bersinergi untuk menyukseskan program pemerintah ini di sektor pajak. Sebab dengan adanya sinergitas dan kerjasama antar PKK bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara termasuk pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

“Ibu-ibu PKK harus menjadi pelopor sadar pajak, dengan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty (pengampunan pajak) dengan mendaftarkan harta kekayaan dan aset sehingga masyarakat tidak mendapatkan sangsi perpajakan,” jelas Dondokambey.

Disamping itu dengan adanya amnesty pajak ini, wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. Artinya, tak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sangsi pidana perpajakan termasuk penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta, terang mantan Ketua Komisi XI DPR RI yang juga ikut menyusun UU No. 11 Tahun 2016 Tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) ini.

Sementara Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokamney Tamuntuan, berjanji PKK Provinsi Sulut bersama para Ketua dan pengurus PKK serta PKK kabupaten dan kota se-Sulut akan membantu pemerintah daerah ikut mensosialisasikan program pemerintah terkait dengan pengampunan pajak ini, lewat koordinasi, komunikasi dan konsultasi antar pengurus dan kader PKK, sehingga wajib pajak baik orang pribadi/badan bisa memanfaatkan Tax Amnesty ini.

Diketahui, hadir pada kesempatan itu, Sekprov Sulut S.R. Mokodongan, dan Kakanwil Ditjen Pajak Sulutengo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan. (ton)