17 Ribu Warga Mitra Terancan Dihapus dari Data Base

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Buntut belum melakukan perekaman e-KTP, sekitar 17 ribu warga Minahasa Tenggara yang wajib KTP terancam dihapus dari data base. Pasanya, batas waktu yang diberikan hanya hingga September 2016 atau kurang lebih satu bulan lagi.

Surat Edaran Mendagri No 471/1768/SJ tertanggal 23 Mei 2016 tentang Percepatan Pembuatan e-KTP dan pembuatan Akte Kelahiran, Pemkab Mitra dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengajak agar Masyarakat Mitra yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil.

‘’Sesuai edaran Mendagri perekaman e-KTP diberikan kesempatan sampai pada 30 September, jadi jika batas waktu yang ditentukan belum lakukan perekaman, akan dihapus dari data base,’’ tegas Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP.

Ditambahkan Lalandos, Disdukcapil Mitra telah menerapkan Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Jadi, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mitra nanti, semua wajib pilih sudah memiliki e-KTP dan telah mempunyai data kependudukan yang valid dan akurat (ten)