Sejumlah SKPD Pemkab Minsel Bakal Dilebur

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) bakal disatukan atau dilebur dengan SKPD lain. Demikian diutarakan Ketua DPRD Minsel Jenny Johanna Tumbuan, menyusul akan diparipurnakan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah (PD) dalam waktu dekat.

“Ada beberapa SKPD yang bakal dilebur dan disatukan, enam bulan setelah Ranperda Perangkat Daerah diundangkan atau ditetapkan menjadi Perda,” ujar Tumbuan.

Beberapa SKPD yang kemungkinan akan mengalami perubahan yaitu Asisten I bidang Pemerintahan dan akan digabung dengan Asisten III. Selainn itu SKPD yang bakal dibekukan bagian Kesra dan ada staf ahli yang dihilangkan.

“Untuk Ranperda Perangkat Daerah sudah melalui pembahasan di tingkat Pansus, yag ditata sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” tukasnya. (lou)