Kapolres Minahasa: Dana Desa Jangan Disalahgunakan!

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, mewarning para hukum tua selaku pemegang kuasa anggaran Dana Desa (Dandes) agar jangan coba-coba menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

“Dari hasil pemantauan kami, dana desa di Minahasa untuk tahap pertama sebesar 60 persen hingga batas akhir pengerjaan yakni bulan Juli masih banyak Desa yang belum selesai,” ujar Syamsubair.

Dikatakan dia, hasil pengamatan itu mudah-mudahan saja tidak ada upaya-upaya untuk melakukan penyalahgunaan dana, namun kalau nyata pengerjaan telah melewati batas waktu, maka ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan hingga pencairan 100 persen, sebab setelah itu akan dilakukan pemeriksaan, dan jika ada indikasi penyalahgunaan maka Polri berkewajiban melakukan penelusuran,” tegas Syamsubair.

Ia menambahkan, dana desa sangat rawan dikorupsi, namun bukan berarti Dana Desa sebagai ladang korupsi baru. Masyarakat sebagai pengawas terdepan di harapkan untuk bisa memberi informasi bahkan langsung melaporkan kepada Polri maupun instansi terkait, jika memiliki informasi seputar dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Masyarakat dituntut sikap koorperatif untuk sama-sama mengawasi Dana ini agar benar-benar tepat sasaran,” tukasnya. (rom)