Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah di Pemkot Tomohon Diikuti 27 Peserta

Ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah
Ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon, Rabu (27/7/2016) dilaksanakan Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Penyesuaian Ijazah 27 pegawai di lingkup Pemkot Tomohon dan dari luar.

Kepala BKD Kota Tomohon Masna JM Pioh SSos dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS dan untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil.

Peserta ujian dinas tingkat I berjumlah 2 orang, tingkat II 12 orang, penyesuaian ijasah 13 orang dengan total peserta 27 orang. ‘’Adapun jumlah perserta tersebut 21 orang PNS dari Pemerintah Kota Tomohon dan 6 PNS Satpol PP dari luar,’’ jelas Pioh

Sementara Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang diwakili Asisten Admintrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan ujian dinas merupakan satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari proses kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

‘’Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Kenaikan pangkat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas dengan baik serta mampu menunjukkan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya,’’ kata Lolowang membacakan sambutan Eman.

Ujian dinas tingkat I adalah dari golongan ruang II/d  ke golongan ruang III/a. Sedangkan ujian dinas tingkat II dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a.Sementara penyesuaian ijazah bagi PNS yang pindah pangkat dan golongan berdasarkan ijazah yang dimilikinya. (ark)