TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Setelah beberapa hari lalu tertangkap, nasib apes masih menaungi JM alias Jeff, mantan Anggota DPRD Kota Tomohon. Jumat (22/7/2016), tanah dan bangunan miliknya di Kelurahan Matani II Tomohon Tengah dieksekusi.
Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1656K/Pdt/2015. Sementara eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nomor 06/2016 dengan pemohon Siswanto Nugroho.
Pembacaan surat eksekusi dilakukan Panitera Muda W Wenderstet dengan mendapat pengawalan ketat dari Polres Tomohon dan Polda Sulut. Tanah itu sendiri dieksekusi karena pemiliknya JM tidak mampu mengembalikan pinjaman uang kepada Keluarga Siswanto Nugroho-Waleleng.
Indrita Waleleng, pemenang perkara mengaku sebenarnya ada upaya dari pihaknya untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Hanya saja, dari pihak JM tak sepakat dan malah memilih ke jalur hukum.
”Kami sering didustai oleh JM. Dan, pada akhirnya karena ia tak mau menyelesaikan secara baik-baik, beginilah kejadiannya,” tandas Indrita.
Sementara kabar beredar jika pihak JM akan memroses lagi perkara tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK). ”Silakan, karena itu memang sah menurut aturan. Kami tidak mau menghalang-halangi,” tukas Indrita.
Turut hadir pada eksekusi tersebut Camat Tomohon Tengah Ronald Kalesaran SE dan Lurah Matani Dua Joseph D Lontoh dan masyarakat. (ark)