Tanah dan Bangunan Mantan Anggota DPRD Tomohon Dieksekusi

Pembacaan surat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tondano
Pembacaan surat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tondano

TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Setelah beberapa hari lalu tertangkap, nasib apes masih menaungi JM alias Jeff, mantan Anggota DPRD Kota Tomohon. Jumat (22/7/2016), tanah dan bangunan miliknya di Kelurahan Matani II Tomohon Tengah dieksekusi.

Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1656K/Pdt/2015. Sementara eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nomor 06/2016 dengan pemohon Siswanto Nugroho.

Pembacaan surat eksekusi dilakukan Panitera Muda W Wenderstet dengan mendapat pengawalan ketat dari Polres Tomohon dan Polda Sulut. Tanah itu sendiri dieksekusi karena pemiliknya JM tidak mampu mengembalikan pinjaman uang kepada Keluarga Siswanto Nugroho-Waleleng.

Indrita Siswanto Nugroho-Waleleng
Indrita Siswanto Nugroho-Waleleng

Indrita Waleleng, pemenang perkara mengaku sebenarnya ada upaya dari pihaknya untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Hanya saja, dari pihak JM tak sepakat dan malah memilih ke jalur hukum.
”Kami sering didustai oleh JM. Dan, pada akhirnya karena ia tak mau menyelesaikan secara baik-baik, beginilah kejadiannya,” tandas Indrita.

Sementara kabar beredar jika pihak JM akan memroses lagi perkara tersebut melalui Peninjauan Kembali (PK). ”Silakan, karena itu memang sah menurut aturan. Kami tidak mau menghalang-halangi,” tukas Indrita.

Turut hadir pada eksekusi tersebut Camat Tomohon Tengah Ronald Kalesaran SE dan Lurah Matani Dua Joseph D Lontoh dan masyarakat. (ark)lokasi yang dieksekusi