Pemkot-DPRD Tomohon Pacu Pembahasan Ranperda RPJMD 2016-2021

RPJMD 1TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemkot Tomohon dan DPRD Tomohon memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Pasalnya, Perda RPJMD harus sudah ada maksimal enam bulan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik. Jika terlambat, sanksinya baik Pemkot maupun DPRD tidak akan menerima hak-haknya selama tiga bulan.

Untuk itu, Kamis (21/7/2016) dilaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda RPJMD yang diajukan oleh Pemkot Tomohon ke DPRD Rabu (20/7/2016) kemarin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon IR Miky JL Wenur.

Empat fraksi di DPRD Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra menyetujui Ranperda RPJMD 2016-2021 untuk dibahas lebih lanjut pada tahap selanjutnya.

RPJMD 2Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 yang telah disampaikan tadi nampak bahwa konstelasi hubungan antara eksekutif dan legislatif menunjukkan horizontal partnership yang nyata meski diwarnai dengan dinamika pembahasan demi pencapaian kualitas dokumen RPJMD Kota Tomohon yang pro rakyat dalam penerapannya selang lima tahun ke depan.

‘’Inilah modal sosial politik yang sangat fundamental untuk mengakselerasi visi mewujudkan masyarakat Kota Tomohon yang religius, berdaya saing, demokratis, sejahtera, berwawasan lingkungan menuju kota wisata dunia,’’ ujar wali kota.

Sebagai pihak eksekutif tambah Eman, Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan (RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 tersebut dengan memperhatikan poin-poin penting yang disampaikan dalam pemandangan umum.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan dan jajaran Pemkot Tomohon. (ark)