Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon Ditetapkan

Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan Atas Perda Retribusi Jasa Usaha
Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan Atas Perda Retribusi Jasa Usaha

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Tomohon Selasa (19/7/2016) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua Ir Miky JL Wenur.

Keempat fraksi di DPRD Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan dan masukan.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, dalam sambutannya mengatakan, di era otonomi yang bergulir ini, retribusi jasa usaha menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator.

Wali Kota Tomohon JImmy F Eman SE Ak menandatangani keputusan penetapan Perda Perubahan Atas Perda Retribusi Jasa Usaha
Wali Kota Tomohon JImmy F Eman SE Ak menandatangani keputusan penetapan Perda Perubahan Atas Perda Retribusi Jasa Usaha

Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi perekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon.

‘’Kami berharap adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan, yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok, meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon,’’ kata Eman.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, mewakili Dandim Minahasa 1302 Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Masgen Abas, mewakili Kapolres Tomohon Wakapolres Kompol. Alkat Karouw SSos dan para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon. (ark)