Lima Desa di Minsel Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sedikitnya lima desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memperpanjang pendaftaran bakal calon hukum tua, yang sudah ditutup pada 13 Juli 2016 lalu. Diperpanjangnya pendaftaran bakal calon hukum tua, mengingat pada tahapan pendaftaran yang dilaksanakan 5 sampai 13 Juli 2016 lalu, hanya ada satu bakal calon yang mendaftar. Bahkan ada Desa yang tidak ada pendaftar saat pendaftaran dibuka selama sembilan hari.

“ Kelima Desa yang memperpanjang pendaftaran yakni Desa Picuan Lama, Tondey , Raanan Baru Dua, Poopo Utara dan Desa Poopo Barat,” terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas.

Dijelaskan Lumingkewas, sebagaimana aturan Peraturan Bupati nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan dan pemberhentian hukum tua, bahwa minimal calon hukum tua yang akan bertarung dua orang dan maksimal lima orang.

“Itulah mengapa pendaftaran di beberapa Desa tersbut masih diperpanjang, karena yang akan bertarungdi Pilhut sesuai aturan harus lebih dari satu calon atau maksimal lima orang calon,” jelasnya.

“Untuk waktu pendaftaran kembali, sebagaimana tahapan pelaksanaan Pilhut serentak yang sudah diedarkan oleh Pemkab Minsel, akan dilaksanakan pad 27 Juli hingga 18 Agustus 2016 mendatang,” tukasnya. (lou)