Muntu: Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Harus Dikelolah Bendahara

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Inspektorat kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, menegaskan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dikelolah oleh bendahara yang telah ditunjuk melalui musyawarah desa.

“Kami banyak mendapat laporan bahwa DD dan ADD di tangani dan kelolah Hukum Tua. Hal itu tentu menyalahi aturan yang ada, sebab itu bukan tugasnya meski sebagai Hukum Tua yang merupakan penanggung-jawab utama penyelenggaraan DD dan ADD di Desa,” ujar Muntu, Kamis (14/7/2016).

Dikatakan dia, DD dan ADD wajib dikelolah oleh bendahara dan tidak boleh dikelolah selain bendahara apalagi Hukum Tua.

“Kami akan melakukan pengecekan di lapangan, dan jika ternyata apa yang dilaporkan benar maka, tentu akan di berikan sanksi, dan hal itu bisa berupa penangguhan DD tahap kedua atau ketiga yang akan segera bergulir,” tukas Muntu.

Ia pun meminta kepada bendahara yang tidak mengelolah DD dan ADD segera melapor ke Inspektorat. Sesuai aturan DD dan ADD harus di kelolah oleh Bendahara dan Hukum Tua hanya mengawasi dan merekomendasi pengeluaran dan permintaan dana. (rom)