KPK Sosialisasi UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Kota Tomohon

Para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon di Sosialisasi UU Nomor 40/2014
Para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon di Sosialisasi UU Nomor 40/2014

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Tomohon, Rabu (13/7/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat penindakan KPK-RI yakni Dr Yaddyn SH MH, Moh Ashri SH MH dan Roy Riady SH MH memberikan matari tentang UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.

WEali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, kegiatan ini snagat penting dilaksanakan karena administrasi dipandang sebagai nafas dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.

‘’Administrasi tanpa payung hukum sesungguhnya mempengaruhi proses pencapaian pemerintahan yang baik dan bersih bahkan efeknya akan bermuara pada kepuasan masyarakat terhadap fungsi pelayanan pemerintah yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan,’’ kata Eman.
Penyampaian dan penggunaan kewenangan atribusi, delegasi, mandat, bahkan kewenangan terhadap diskresi  sebagaimana pasal 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 ini lanjut Eman, akan memberi jaminan hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena sebuah pemerintahan haruslah selalu linier dan kontinyu dalam memberi jaminan yang baik demi kemajuan daerah itu sendiri.

Sebagai landasan dan pedoman bagi instansi dan pejabat pemerintahan di Kota Tomohon lanjut wali kota, pertama,  seorang pejabat birokrat handal agar tahan banting terhadap segala tantangan dengan tidak hanya mementingkan dirinya sendiri tetapi membuka ruang bagi seluruh komponen masyarakat.

Wali Kota, Ketua DPRD Tomohon dan Pembawa Materi dari KPK-RI
Wali Kota, Ketua DPRD Tomohon dan Pembawa Materi dari KPK-RI

Kedua, dengan memahami undang-undang ini maka sebagai pilar percepatan reformasi birokrasi aparat dapat membangun pola pikir yang obyektif, demokratis professional dan transparan dalam upaya mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiga, dengan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi serta memiliki solidaritas dan semangat pengabdian yang tinggi dalam melindungi institusi, diri sendiri dan masyarakat Kota Tomohon.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP, Asisten Administrasi Umum Ir HV Lolowang MSc, para kepala SKPD, para Sekretaris SKPD, Sekcam dan para lurah. (ark)