Inventarisasi Materi RUU CSR, Anggota DPD-RI Ir SBAN Liow Kunker di Bitung

jajaran Pemkot Bitung, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta saat tatap muka dengan Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow
Jajaran Pemkot Bitung, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta saat tatap muka dengan Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow

BITUNG, (manadotoday.co.id)—Menginventarisasi materi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow melakukan kunjungan kerja di Kota Bitung Sulawesi Utara Selasa (12/7/2016).

Liow yang merupakan utusan DPD dari Sulawesi Utara mengatakan, secara yuridis diperlukan undang-undang tersendiri yang mengatur CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

‘’Ini agar capaian tujuan mensejahterakan masyarakat dan merawat lingkungan terutama yang berada di sekitar perusahaan atau pabrik dapat dipastikan pemenuhannya sekaligus memberikan pedoman bagi pihak yang hendak mengimplimentasi program CSR,’’ kata Liow.

Komite III DPD-RI lanjutnya, berinisiatif mengusulkan dan menyusun RUU tentang CSR.

Dalam kunjungan kerja di Bitung, Liow bertatap muka dengan sekitar 200 peserta jajaran Pemkot Bitung yang terdiri dari para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan, para Kabag, camat, lurah. Ada juga 6 perwakilan BUMN, 3 BUMD, 13 perusahaan swasta serta masyarakat dan komisaris perusahaan dan pabrik.

Dikatakan Liow, selang 11-13 Juli, 2016, 32 Anggota Komite III DPD-RI melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang CSR dengan maksud dan tujuan melakukan inventarisasi data, aspirasi dan pemikiran dari pemangku kepentingan.

Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow dan Wali Kota Bitung Maxmillian Lomban SE MSi
Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow dan Wali Kota Bitung Maxmillian Lomban SE MSi

Dari pertemuan yang dipimpin langsung Wali Kota Bitung Maximilian Jones Lomban SE MSi didampingi Sekretaris Kota Bitung Drs Malton Andalangi MSi didapati bahwa peserta mendorong DPD-RI menginisiatif menyusun RUU tentang CSR.

Dalam penyusunan RUU CSR perlu diatur kewenangan pemerintah daerah seperti melakukan koordinasi dan pengawasan program, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, keberadaan perusahaan cabang yang kantor pusat administratif di luar daerah dan adanya badan koordinasi.

Wali Kota Bitung Maximilian Jones Lomban memberikan apresiasi atas kehadiran Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow yang melakukan Kunker di Kota Bitung.

Bahkan dalam pertemuan memberikan pencerahan kepada peserta dan banyak menerima masukan dalam penyusunan RUU CSR.

‘’Ya, Pak Wali Kota Lomban mengatakan akan segera membentuk Forum CSR,’’ tukas Liow. (ark)