Wali Kota Tomohon: ASN Tambah Libur Dikenakan Sanksi Tegas

tmp_8826-received_10206857551183551949408904TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan Eman usai memimpin Apel ASN di lingkup Pemkot Tomohon di halaman Kantor Wali Kota Tomohon Senin (11/7/2016).

Menurutnya, waktu libur Idul Fitri selama seminggu sudah cukup. Jadi, jangan sampai ada yang menambah libur.

”Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yang menambah libur sesuai aturan. Kami sudah instruksikan kepada SKPD-SKPD agar mencatat ASN yang tak masuk kantor hari ini,” tukas Eman.

Sanksi yang dikenakan kepada mereka yang menambah libur. Tambah Eman adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) hingga 50 persen. (ark)