Tambah Libur, ASN dan THL Pemkab Minsel Siap-siap Terima Sanksi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) mulai Senin (11/7) hari ini sudah akan melakukan aktifitas kantor, setelah selama sepekan menikmati libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Olehnya, Bupati Christiany Eugenia Paruntu, menegaskan tidak ada alasan bagi ASN lingkup Pemkab Minsel, untuk masuk kantor pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah.

“ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Idul Fitri, siap – siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Paruntu melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Roy Tiwa.

Penegasan ini penting mengingat ASN adalah abdi negara yang sudah harus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Apalagi Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati Frangky Wongkar, terus mengingatkan tentang pelayanan prima kepada masyarakat.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pasca libur,” tukasnya. (lou)