ASN Pemkab Minahasa akan Nikmati Libur Panjang

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa akan menikmati libur panjang selama sepekan, dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Jumat (1/7/2016).

Dikatakan Tumundo, sesuai edaran surat yang ditandatangani oleh Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi dengan nomor 800/08/XII/163 perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, yang memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah akan Libur Nasional pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Selanjutnya pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

“Dalam edaran itu, diuraikan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Tumundo.

Ditambahkannya, bagi unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan, diharapkan agar pada Senin 11 Juli 2016 nanti, seluruh ASN wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

“Apabila tidak hadir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Tumundo. (rom)