Sekda Mitra Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja 11 Juli

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriah dan cuti bersama, Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan untuk berkantor lagi pada Senin (11/7/2016).

“Seluruh ASN wajib berkantor tanggal 11 Juli dan harus mengikuti apel bersama di Kantor Bupati,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Farry Liwe Jumat (1/7/2016).

Menurut Liwe, ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja 2/SKB/MEN/VI 2015 dan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, serta Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemen-PAN/RB) Nomor 150 tahun 2015.

“Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 Hijriah dan cuti bersama ASN termasuk libur hari Sabtu dan Minggu, dilaksanakan secara berturut-turut selama sembilan hari pada tanggal 2 juli sampai 10 Juli 2016,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan tersebut menurut Liwe, hari libur dalam rangka Idul Fitri disampaikan kepada seluruh ASN berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/015/Setda/MI/06-2016.

“Setelah libur saya mintakan instansi langsung melaksanakan kegiatannya seperti biasa. Khusus untuk pelayanan di Puskesmas tetap berjalan seperti biasa meski di hari libur,” tandasnya.(ten)