Terkait Revisi PP 41, Pemprov Sulut Tunggu Berkas OPD Kabupaten/Kota

Manado, (manadotoday.co.id) – Pemerintah di 15 Kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) diminta Pemerintah Provinsi Sulut untuk segera memasukan kelengkapan berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang OPD.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setdaprov Sulut Farly Kotambunan mengakui, hingga saat ini masih banyak kabupaten/kota yang belum melengkapi berkas aturan ini.

“Kita masih menunggu berkas dari kabupaten/kota yang belum melengkapi,” tegas Kotamunan kepada wartawan usai pembahasan tentang aturan ini di ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, 28 Juni 2016.

Menurut Kotambunan, setelah semua berkas OPD dari kabupaten/kota diterima Pemprov Sulut dalam hal ini Biro Organisasi dan Kepegawaian Setdaprov Sulut, maka akan segera dilaporan ke Ditjen Bina Bangda Kemendagri. (tim)