Asosiasi Hukum Tua Dapil Empat Minahasa Bantah Setor 15 Juta untuk ke Bali

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menanggapi isu yang berhembus seputar keberangkatan 227 hukum tua kabupaten Minahasa yang beberapa hari lalu ke Pulau Bali dan menyetor uang sebesar 15 juta/hukum tua ke badan pemberdayaan masyarakat pemerintah desa (BPMPD) kabupaten Minahasa, dibantah asosiasi hukum tua daerah pemilihan (Dapil) empat yang meliputi kecamatan Langowan Raya, Tompaso Raya, Kawangkoan Raya dan Sonder.

“Tidak benar 15 juta untuk ke Bali, Yang benar hanya 6,5 juta dan semua sudah tertata dalam perencanaan,” ucap ketua asosiasi Raramenusa Makagiansar selaku ketua didampingi Theo Umboh Hukum Tua Pinabetengan Utara ketua asosiasi hukum tua Tompaso Barat dan Wakil Ketua Asosiasi hukum tua Dapil Empat Minahasa, Selasa (28/6/2016).

Makagiansar yang merupakan hukum tua Desa Kolongan Atas kecamatan Sonder, menegaskan keberangkatan mereka ke Bali merupakan program BPMPD, dan soal transportasi, akomodasi dan makanan selama di Bali sudah masuk dalam anggaran yang di berikan yakni Rp 6,4 juta.

Menurutnya, kalaupun yang diminta Rp 15 juta jelas kami akan menolak dengan tegas, sebab hal tersebut tak lagi logis dan terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Untuk apa kami harus berdusta, sebab yang benar adalah Rp 6,5 juta, dan itu semua sudah sesuai dengan peruntukan selama di Bali dan bukti pembayarannya ada. Jadi kalau yang diisukan selama ini Rp 15 juta hal itu sama sekali tidak benar, dan terlalu mengada-ada, dan semuanya bisa dipertanggung-jawabkan,” tegasnya, yang turut diiyakan Umboh. (rom)