Kericuhan, Warnai Paripurna Pembahasan DPRD Minsel Terhadap LHP-BPK dan RPJMD 2016-2021

DPRD Minsel , LHP-BPK ,RPJMD 2016-2021,Robby Sangkoy,
Sejumlah anggota DPRD mendatangai meja anggota DPRD lainnya Robby Sangkoy usai adu argumen

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minseltahun 2015 dan pembicaraan tingkat kesatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Minsel tahun 2016-2021, diwarnai kericuhan, Jumat (34/6).

Kejadiannya bermula ketika Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jenny J Tumbuan, didampingi Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag dan Wakil Ketua DPRD Frangky Lelengboto, dan dihadiri wakil Bupati Frangky Wongkar, Forkompinda dan sejumlah pejabat Pemkab Minsel, diinterupsi oleh salah satu anggota Robby Sangkoy, usai pembacaan rekomendasi Ketua Panitia Kerja (Panja) terhadap LHP BPK atas LKPD Pemkab Minsel, Steven Lumowa. Dimana Sangkoy menyatakan apresiasi terhadap kerja Panja LHP BPK atas LKPD sembari menanyakan soal dokumen buku LHP-BPK, yang menurutnya harus dimiliki oleh setiap anggota DPRD, kepada pimpinan DPRD sebagaimana Permendagri Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

“Buku LHP wajib dimiliki setiap anggota DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Pemkab Minsel. Jika tahun-tahun sebelumnya kita tidak memiliki buku LHP-BPK. Saatnya kita untuk berbenah dan memperbaiki hal-hal yang salah. Saya juga tahu bapak Wakil Bupati tahu akan hal ini, sebab pak wakil adalah mantan anggota DPRD. Dan apakah fungsi pengawaasan hanya tanggungjawab Panja, Saya mendorong aparat Kepolisian untuk menelusuri haal ini, ” tandas Sangkoy.

Sejurus kemudian, anggota DPRD lainnya, yakni Welly Liwe juga melakukan interupsi dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan anggota DPRD Robby Sangkoy, kurang paham tentang tata tertib yang mengatur tentang rapat tertutup dan rapat terbuka untuk umum.

“Saudara Robby Sangkoy kurang paham tentang tatib, “ ujar Liwe sambil membacakan tatib DPRD.

Mendengar hal itu, Robby Sangkoy kembali melakukan interupsi dengan maksud meluruskan apa yang disampaikan anggota DPRD Welly Liwe. Melihat kondisi tersebut Ketua DPRD Jenny J Tumbuan yang memimpin rapat, langsung menskor rapat Paripurna.

“Rapat paripurna saya skors,” kata Tumbuan.

Namun, diksornya rapat Paripurna tidak serta merta membuat situasi reda. Situasipun semakin panas ketika sejumlah anggota DPRD diantaranya Salman Katili, Ronald Pinansang, Steven Lumowa serta sejumlah anggota DPRD lainnya, langsung mendatangani meja Robby Sangkoy, dan terjadilah perang argumen, saling dorong, hingga nyaris berujung adu jotos.

Beruntung sejumlah anggota DPRD lainnya, serta sejumlah Sat Pol PP dengan sigap langsung melerai dan menenangkan anggota DPRD yang sedang adu argument dengan tensi tinggi, sehingga suasana dapat dikendalikan dan skors kemudian dicabut pimpinan sidang dan rapat Paripurna dilanjutkan kembali dengan agenda pemandangan fraksi tentang RPJMD Pemkab Minsel 2016-2021.

Menariknya, dipenghujung rapat Paripurna, Robby Sangkoy kembali melakukan interupsi yang menyatakan permohonan maaf atas situasi yang terjadi.

“Saya mohon maaf atas tindakan tadi dan berharap seluruh anggota DPRD akan memahami aturan dank ode etik, sehingga kedepan hal ini tidak akan terjadi lagi,” ujar Sangkoy.

Mendengar pernyataan Sangkoy , Ketua DPRD Jeny J Tumbuan, menyatakan salut dan apresiasi atas sikap permohonan maaf yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Ini menunjukan kedewasaan dalam berpolitik,” tukas JJT. (lou)