Komite III DPD-RI Dorong Pemda Bentuk Tim Adhoc Penanggulangan Kekerasan

SBANLTOMOHON, (manadotoday.co.id) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk gugus pencegahan dan Tim Adhock penanggulangan yang independen untuk tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Menurut Anggota Komite III DPD-RI Ir Stefanus BAL Liow, pemerintah daerah didorong untuk alokasi anggaran, bekerja sama dengan penegak hukum dan pemangku kepentingan serta memastikan pemberian sanksi bagi pihak guru dan sekolah apabila terdapat praktik kekerasan seksual di sekolah.

”Ini sangat penting mengingat banyak terjadinya kekerasa seksual di sekolah-sekolah yang dilakukan oleh oknum guru. Sudah saatnya membentuk tim tersebut untuk meminimalisasi bahkan menghilangkan perilaku seperti itu di sekolah-sekolah,” tegas Liow Rabu (15/6/2016).

Ditambahkan Liow, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mendikbud RI Dr Anies Baswedan yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/6;2016), Komite III DPD-RI mengharapkan Kemendikbud RI untuk mendorong dan memperkuat peran sekolah membentuk gugus tugas tim pencegah dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan secara proaktif.

Tentunya dengan dilengkapi Prosedur Operasi Standar (POS) dan melibatkan kerjasama lembaga psikologi, pakar pendidikan serta organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.

”Ya, karena turut membidangi pendidikan dan kebudayaan, tentunya ini menjadi tugas kami sebagai Komite III DPD-RI,” tukas Liow. (ark)