Kandouw Minta Isteri Pejabat Pemprov Sulut Tangkal Gratifikasi

Wagub Sulut Steven Kandouw, ketika membuka pembinaan mental dan budaya kerja aparatur di Lingkup Pemprov Sulut
Wagub Sulut Steven Kandouw, ketika membuka pembinaan mental dan budaya kerja aparatur di Lingkup Pemprov Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, mengajak isteri Pejabat di Lingkup Pemprov Sulut untuk menangkal terjadinya gratifikasi. Hal tersebut disampaikan Kandouw, ketika membuka Pembinaan Mental dan Budaya Kerja Aparatur, di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Selasa (14/6/2016).

Kegiatan yang mengangkat tema “Peran Isteri dalam meningkatkan Kinerja ASN di Pemprov Sulut” digelar Biro Organisasi Setda Prov Sulut bekerja sama dengan TP. PKK Sulut.

Menurut Kandouw, sebagai Isteri ASN idealnya menjadi penangkal awal dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keluarga, misalnya gratifikasi.

“Sebagai isteri ASN harus Open Minded, paling tidak memahami Tupoksi dari seorang suami, bukan mengatur. Sebab tidak jarang dalam pengambilan keputusan di Kantor dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dari seorang istri, ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Lanjut mantan Ketua Deprov Sulut ini, seorang ASN ibarat mobil ada satu kesatuan kerja dari masing-masing bagian. Demikian dengan seorang ASN dibutuhkan satu kesatuan dari keluarga untuk menunjang kinerja dari seorang ASN, apalagi jika ASN itu pejabat struktural. Sebab, ada ungkapan No Body’s Perfect, namun bagi ASN harus ada ikhtiar untuk menjadi sempurna, bagaimana menjadi sempurna yang paling objektif diantaranya melalui masukan dari seorang isteri.

Ketua TP. PKK Sulut, Rita Dondokambey Tamuntuan, dalam sambutannya, mengatakan, seorang isteri ASN harus mampu memposisikan diri sebagai pendamping suami dan mampu mendukung suami dalam menjalankan tugas sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

“Isteri ASN dituntut harus mengetahui arti pola kepemimpinan yang baik, baik itu kepemimpinan secara formal maupun kepemimpinan secara Informal. Sehingga para isteri ASN dapat memposisikan diri dalam setiap pergaulan sehari-hari dimasyarakat, termasuk pergaulan dalam organisasi intansi yang sedang diduduki oleh suami,” terang Ibu Rita.

“Untuk menunjang kinerja para pelaksana birokrasi tersebut, maka isteri sebagai pendamping suami hendaknya dapat terus membekali diri dengan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang dapat berfungsi dalam memperlancar tugas-tugas suami yang setiap hari semakin berat, dan menuntut kesiapan dan dukungan dari kelurga,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw Tanos, mengingatkan, isteri ASN sepatutnya hidup sesuai dengan standart hidup masing-masing, bukan menurut standart hidup orang lain, karena kemampuan keuangan setiap keluarga berbeda.

“Hal ini juga dapat mencegah agar ASN tidak berbuat curang di kantor atau berbuat hal-hal yang melanggar aturan,” pungkasnya. (ton)