PAW John Sumual, DPRD Minsel (Masih) Tunggu SK Gubernur

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) John Sumual, yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati Minsel sekitar bulan Oktober 2015 lalu, kepada Andris Rumondor, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Ya kita tinggal menunggu SK, baru kemudian mempersiapkan agenda selanjutnya yakni proses pelantikan,” ujar Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH, ketika dikonfirmasi perihal PAW legislator Partai Demokrat Daerah Pemilihan Lima itu, belum lama ini.

BACA JUGA:

Giliran Tomohon Selatan Jadi Lokasi Sosialisasi Jajanan Sehat

Mendur: Stok Pupuk Bersubsidi Sulut Aman

Tuntas, Nomor Register Dua Calon Kecamatan Baru di Boltim

Pasar Tombatu Diresmikan, Sumendap Minta Pasar Rakyat Harus Berikan Kenyamanan

Terjadi di Tomohon, Diduga Cemburu, Ering Aniaya Aray

MPR Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Pemprov Sulut

Meskipun kata Tampi, bahwa perihal SK PAW tersebut, pihaknya telah mendapat informasi dari calon perngganti yakni Andris Rumondor, sudah mengantongi SK PAW.

“Namun pada dasarnya, kita akan memproses guna mengagendakan pelantikan, apabilah SK PAWsudah ada ditangan DPRD Minsel. Jika SK PAW diserahkan secepatnya, secepatnya juga kita akan memproses agenda PAW tersebut, ” pungkasnya.

Diketahui, proses PAW John Sumual (yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat setelah mencalonkan diri sebagai Bupati Minsel periode 2016-2021), kepada Andris Rumondor, dikarenakan Rumondor pada pemilihan legislative merupakan peraih suara terbanyak kedua, seteleh John Sumual di dapil lima yang meliputi Kecamatan Tatapaan, Tumpaan, Suluun Tareran dan Tareran. (lou)