Soal Dugaan Penipuan PT SAA, Pemkab Minsel Diminta Bertanggung Jawab

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah user yang menjadi korban dugaan tindak penipuan Sekertariat Korlap Provinsi Sulawesi Utara PT SAA, yang mengaku sebagai pihak pengembang rumah minimalis type 6X6 bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan sasaran warga kurang mampu, meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) juga bertanggungjawab atas permasalahan ini.

PT SAA, Penipuan PT SAA, Pemkab Minsel ,
Surat Pemberian Dukungan Pemkab Minsel kepada PT SAA

Pasalnya, menurut para user salah satu pihak yang mendorong user (warga) untuk mengikuti program ini adalah pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Desa.

“Kami yakin ikut program ini, karena tahu pemerintah terlibat didalamnya, ini diperkuat dengan sosialisasi program rumah minimalis ini dilakukan di kantor hukum tua. Sebab itu kami harap Pemkab Minsel, dapat menindaklanjuti masalah ini. Apalagi ada sekitar 350 Kepala Keluarga (KK) yang telah menyetor uang muka sebesar Rp 3.500.000 dan 770 KK telah memberikan pendaftaran sebesar Rp.250.000, ” kata Michael Mintalangi dan Meidy Saroinsong dua user asal Kecamatan Kumelembuai.

Stery Steven Tombuku, salah satu user lainnya yang menjadi korban dugaan penipuan PT SAA, mengharapkan pemerintah tidak akan menganggap sepeleh, masalah ini, sebab ada jutaan rupiah uang ratusan warga Minsel dipihak pengembang saat ini.

BACA JUGA:

Sejumlah Korban Dugaan Penipuan SAA Terlanjur Jual dan Bongkar Rumah

PT Sejahtera Alam Anugerah (PT SAA), Diduga Gelapkan Uang Jutaan Rupiah Milik Ratusan Warga (User) Minsel

Olly Jamin Stok Beras di Sulut Aman

Produk Unggulan Sulut akan Dipromosikan Kemenlu di Eropa

Rumah Sakit Ratumbuisang akan Miliki Sistem Pelayanan Terbaik

Olly Minta Bupati/Wali Kota di Sulut Jangan Sibuk Pencitraan

Pemkab Minahasa akan Beli Watermaster Basmi Eceng Gondok di Danau Tondano

5 Juni, Road Show TIFF di Batam

”Sebagai user kami sangat berharap uang kami setor akan dikembalikan pihak pengembang. Namun kembali. Karena itu kami juga berharap Pemkab Minsel, akan bersama-sama dengan para user menyelesaikan masalah ini,” imbuh Tombuku.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Kumelembuai II Ferdinand Pongantung, ketika dikonfirmasi tidak menampik akan keterlibatan pemerintah desa dalam mensosialisasikan program rumah minimalis Sekertariat Korlap Provinsi Sulut PT SAA, yang diketahui sebagai pihak pengembang, pada pertengahan tahun 2015 lalu.

“Kami mendukung program tersebut, sebagai tindaklanjut surat edaran dari Sekertariat Daerah Pemkab Minsel, bagian Pemerintahan yang diberikan Pemerintah Kecamatan ke Pemerintah Desa, dengan nomor surat 894/Sekr/VI-2015 Bg.Pemerintahan, perihal pemberian dukungan,” ujar Pongantung sembari menegaskan pihaknya tentu tidak akan mensosialisasikan program tersebut, jika tidak didasari oleh surat edaran dari Pemkab Minsel.

Berikut Isi Surat Pemberian Dukungan Pemkab Minsel kepada PT SAA, dengan nomor : 894/Sekr/VI-2015 Bg. Pemerintahan:

Perihal: Pemberian Dukungan. Kepada Yth. P.T.Sejahtera Alam Anugerah. Di Tempat. Berdasarkan surat saudara nomor 10/SDB/SA.A.SDB/IV/2015, tertanggal 27 April 2015, perihal : Permohonan Dukungan yang sifatnya membantu masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara yaitu Pembangunan Perumahan untuk Buruh, Tani, Nelayan, PNS, TNI dan Polri, maka pada prinsipnya kami memberikan dukungan sepenuhnya untuk pembangunan dimaksud, dengan memperhatikan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Demikian diucapkan terima kasih. a.n. Bupati Minahasa Selatan Sekertaris Daerah Drs Danny Rindengan M.Si, Pembina Utama Madya/IV D NIP 19581023 198103 1 012, (sudah bertanda), dengan tembusan Yth Bupati Minahasa Selatan di Amurang (sebagai laporan). (lou)