DPD-RI Sementara Susun Naskah Akademik dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

FGD yang digagas Media Center P/KB SG berlangsung di Kantor DPD-RI Perwakilan Provinsi Sulut di Manado, Jumat (27/5/2016)
FGD yang digagas Media Center P/KB SG berlangsung di Kantor DPD-RI Perwakilan Provinsi Sulut di Manado, Jumat (27/5/2016)

MANADO, (manadotoday.co.id)Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)  utusan Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow mengatakan, DPD-RI sementara menyusun Naskah Akademik dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurutnya, dalam paradigma DPD-RI, pembentukan UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual harus dapat menindak pelaku kekerasan seksual, merumuskan pidana yang proporsional dan menimbulkan efek jerah, memberikan pemulihan dan perlindungan bagi korban dan keluarganya serta dilengkapi hukum acara yang komprehensif untuk ditegakkan.

Ini disampaikan Anggota Komite III DPD RI Ir Stefanus BAN Liow dalam FGD bertemakan Penghapusan Kekerasan Seksual.
FGD yang digagas Media Center P/KB SG berlangsung di Kantor DPD-RI Perwakilan Provinsi Sulut di Manado, Jumat (27/5/2016). Anggota DPRD Provinsi Sulut Drs Edyson Masengi dan Akademisi Unsrat Manado Dr Maxi Egeten mengatakan, selain penindakan hukum bagi pelaku dan perlindungan bagi korban,upaya-upaya pencegahan menjadi urgen seperti pendidikan spritual dalam keluarga, menutup situs pornografi, pengendalian Miras dan penyalagunaan Narkoba serta penyuluhan sampai kepada seluruh elemen masyarakat.

Di bagian lain, Tokoh Masyarakat Bryan Waleleng SH dan Franklyn C Tamara senada meminta agar  penegak hukum menghukum seberat-beratnya  pelaku kekerasan seksual dan negara wajib melindungi  korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut Stefanus Liow yang juga Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM menyatakan bahwa DPD- RI sangat prihatin atas ancaman predator kekerasan seksual.
”DPD-RI meminta dukungan semua pihak agar RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang kini tengah disusun DPD-RI dalam waktu tidak lama untuk bahas bersama DPR-RI dan pemerintah hingga disahkan sebagai UU.

DPD-RI mendesak semua pihak agar bergandengan tangan melakukan gerakan bersama anti kekerasan seksual, empati pada anak dan perempuan serta menciptakan lingkungan dan sistem pendidikan yang mampu menjamin kenyamanan serta perlindungan bagi anak,’’ tukasnya. (ark)