Siswa SMU Negeri 1 Langowan Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Guna meminimalisir pelanggaran berlalulintas khususnya yang dilakukan siswa sekolah, SMU Negeri 1 Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepsek SMU Negeri Kawangkoan, Drs. Herie Pajow, mengatakan, larangan ini karena rata-rata anak SMU belum memiliki Surat Izin Mengemuda (SIM). Sebab, yang bisa memiliki SIM adalah mereka yang telah berumur 17 tahun keatas.

“Yang memiliki SIM dan memiliki surat kelengkapan kendaraan, serta kelayakan kendaraan boleh memarkiri kendaraannya di dalam lingkungan sekolah, sedangkan yang belum ada SIM, dilarang keras mengunakan kendaraan apalagi di parkir di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:

Belum Lunas PBB- P2, TPP ASN dan Tenaga Kontrak Tomohon Ditahan

Minggu, Launching TIFF di Jakarta

“Penyakit Lama” PLN Kambuh Lagi, Warga Soroti Kinerja GM PLN Sulut Baringin Nababan

Gubernur Sulut Gunakan Mobnas Kijang Inova

Cegah Bahaya Narkoba, Bakohumas Bitung Gelar Sosialisasi

Warga Keluhkan Pelayanan BPJS Minahasa Selatan

Dikatakan Pajow, pihak sekolah memiliki hak untuk melarang, meskipun hak untuk memiliki kendaraan menjadi hak sepenuhnya siswa atau orang tua siswa. Namun ketika kendaran itu digunakan siswa saat ke sekolah, maka disitulah sekolah berhak untuk melarang dengan alasan apapun, kecuali telah mengantongi SIM.

Pajow pun mengingatkaan agar para siswa tetap mengedepankan disiplin berkendaraan dimana saja agar terhindar dari bahaya kecelakaan.

“Pihak sekolah sangat berkepentingan terhadap keselamatan siswa saat berkendara di saat jam sekolah,” papar Pajow. (rom)