Belum Lunas PBB- P2, TPP ASN dan Tenaga Kontrak Tomohon Ditahan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)— Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Kota Tomohon harus memberikan teladan dala membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika belum melunasi PBB-P2 mei 2016, ASN maupun tenaga kontrak beum akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP. Menurut Poli, dengan membayar PBB-P2 berarti mempercepat proses penerimaan pajak yang ada di Kota Tomohon dan wilayah sekitarnya.

‘’Bagi yang akan menerima TPP, harus menunjukkan bukti pembayaran pajak dengan menyerahkan foto copy bukti pembayaran pajak (STTS) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016 baik Guru, Dokter, Perawat dan Tenaga Kontrak yang di Kota Tomohon dan disampaikan kepada bendahara masing-masing SKPD,’’ tulis Poli dalam surat edaran yang dibagikan ke seluruh SKPD untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya bagi ASN yang berdomisili di luar Kota Tomohon juga diwajibkan membawa foto copy STTS lunas PBB-P2 sesuai daerah tempat tinggal.

Bagi yang belum menikah atau sudah menikah tapi belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi bisa menggunakan STTS Lunas atas nama orang tua atau bagi yang tinggal di Perumahan Umum dan belum memiliki SPPT PBB-P2 atas nama pribadi harus ada surat keterangan dari lurah setempat. (ark)