ASN Harus Paham Susun MoU

SULUT, (manadotoday.co.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut), diminta paham dalam menyusunan Memorandum of understanding (MoU). Hal itu ditegaskan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, ketika membuka Bimtek Tata Perjanjian Kerjasama, yang dilaksanakan di ruang mapaluse kantor gubernur, Kamis (19/5/2016).

“ASN harus memahami tata cara dan prosedur penyusunan MoU, dengan memperhatikan prinsip prinsip penyusunan kerjasama yang memiliki dasar hukum jelas, tujuan yang jelas, dan menimalisir kerugian antar pihak,” jelas Palandung.

Sementara Karo Hukum Setdaprov Sulut, Glady Kawatu, menambahkan, bimtek ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyusunan MoU yang sesuai aturan, serta peningkatan kualitas ASN dalam menyusun perjanjian kerjasama yang dapat memenuhi kehendak pihak pihak pelaku kesepakatan demi kesejahteraan rakyat.

“ASN perlu dibekali dan disegarkan pengetahuan tentang penyusunan MoU,” terang Kawatu.

Diketahui, Bimtek yang menghadirkan Kabag Hukum Kabupaten dan Kota, Kasubag dan Kasubid yang membidangi Hukum di SKPD Pemprov Sulut, menghadirkan narasumber yakni perwakilan dari Kemenkumham, Biro Hukum Kemendagri, Biro Hukum Pemprov Sulut, dan Akademisi Unsrat. (ton)