Pemprov Sulawesi Utara akan Buat Cluster Upah Minimum Provinsi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulut akan mengusulkan cluster Upah Minimum Provinsi.

“Upah Minimum Provinsi sebesar 2,4 juta termasuk besar. Kita akan mengusulkan cluster UMP,” tegas Kandouw, Selasa (17/5) dalam rapat Koordinasi Pelaku Usaha Bidang Sumber Daya Alam, di Kantor Gubernur Sulut.

BACA JUGA:

Pemprov Sulut Batalkan 47 Perda di Kabupaten/Kota

SMSI GMIM ke-78 akan Dibuka Menkumham RI

Setya Novanto Terpilih Ketua Umum Partai Golkar

Gubernur Sulut Buka Porseni Politeknik se-Indonesia

Sekda Mitra Minta SKPD Proaktif Susun RKPD Tahun 2017

Minahasa Tuan Rumah Penandatanganan MoU Penguatan Legislasi Daerah dan Pembentukan Perda

Kandouw menguraikan, cluster UMP nantinya akan membedakan upah di semua sektor. “Contohnya, upah pekerja di bidang pertanian, perikanan, toko-toko akan berbeda dengan Perbankan,” ujar mantan Ketua DPRD Sulut itu.

Lebih lanjut, ujar Kandouw, Pemprov nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kita akan bicara juga dengan organisasi buruh,” tegasnya. (Tim)