Pemprov Sulut Batalkan 47 Perda di Kabupaten/Kota

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), membatalkan 47 Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten dan Kota se- Sulut. Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Glady NL Kawatu, Senin (16/5/2016).

Dijelaskan Kawatu, pembatalan 47 Perda di Kabupaten dan Kota ini, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 132 Tahun 2016, tertanggal 4 Mei 2016, tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulut, karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum, dan/atau Kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Mendagri No.582/476/SJ Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang pencabutan/perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

“Dalam Keputusan Gubernur itu dimintakan, Bupati dan Wali Kota segera menghentikan pelaksanaan perda yang dibatalkan, dan selanjutnya Bupati dan Walikota bersama DPRD Kabupaten dan Kota, mencabut Perda yang dibatalkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur Sulut ini,” tegas Kawatu.

BACA JUGA:

Menteri Susi Tegaskan Larangan Beroperasi kapal Asing atau Eks Asing di Wilayah Perairan Indonesia

Hari Pertama UAS SD di Minsel, Tak Dilengkapi Berita Acara dan Daftar Hadir

Pembentukan Kota Tomohon Perlu Dibuat Buku

Gubernur Sulut Buka Porseni Politeknik se-Indonesia

Pengembangan Objek Wisata di Mitra Perlu Ada Dukungan Masyarakat

Minim Pengawasan, Dinilai Pemicu Terjadinya Aksi Pembalakan Liar di Hutan Lolombulan dan Sinonsayang

Dijelaskan Kawatu, Perda Kabupaten dan Kota yang dibatalkan, diantaranya, Manado 3, Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro 3, Minut 2, Boltim 2, Mitra 3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5, Minsel 3, dan Bolsel 2.

Jenis Perda yang dibatalkan yakni: Pajak Daerah 8, Retribusi Jasa Umum 10, Retribusi Perizinan Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah 1, Pengelolaan Pertambangan 3, Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 1, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu 1, Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air 1, Retribusi Izin Usaha Perikanan 1, Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha Kehutanan dan Retribusi Atasnya 1, Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1, Retribusi Izin Pelayanan Jasa Informasi 1, Punggutan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan 1, Retribusi 1, Perizinan dan Rekomendasi Dikelola Pada KP2T 1. (ton)