Surat Peringatan Ketiga Dilayangkan, TGR Mitra Segera ke Proses Hukum

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahang SE menegaskan, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikenakan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta yang belum diselesaikan akan diproses hukum.

”Kami telah melayangkan surat peringatan ketiga. Jika smapai Mei 2016 tak ada tindak lanjut, segera diproses hukum. Kami akan menyerahkannya ke. BPK untuk proses hukum,” tegas Rogahang.

Pihaknya lanjut Rogahang tidak main-main. Sebab, yang namanya kerugian negara harus diselesaikan.

“Apalagi yang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang negara, maka penyelesaiannya akan langsung ke ranah hukum seperti di kejaksaan,” tandasnya.

Dari total kerugian negara sekitar Rp50 miliar, belum setengah yang dikembalikan.

“Sekarang masih tersisa lagi sekitar Rp36 miliar yang belum dikembalikan. Itu yang kita upayakan dapat diselesaikan sampai akhir Mei sesuai yang ada dalam surat peringatan,” tukasnya.(ten)