Baru 7 memenuhi Syarat, Mitra Kantongi 62 Ormas Ilegal

RATAHAN, (manadotoday.co.id)—Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini banyak yang illegal. Dari 69 yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hanya 7 yang memenuhi syarat atau sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2012.

Kaban Kesbangpol Mitra Drs Ventje Tamowangkay melalui Kabid Politik Ruddy Kures SE mengatakan, setiap lima tahun Ormas yang terdaftar harus diverifikasi untuk keabsahan organisasi.

“Verifikasi berlaku bagi Ormas baik yang dari pusat maupun lokal,” ucapnya.

Fungsi dari verifikasi juga untuk menentukan legalitas, sehingga jika nantinya ada bantuan yang turun, tak salah peruntukannya.

BACA JUGA:

Dapat Tunjangan Lebih, Kandouw Minta Pegawai Dispenda Sulut Kerja Maksimal

Tunjang Tugas-tugas, Alat Kelengkapan Dewan Tomohon Mobnas Baru

IKM Bitung Ekspor VCO ke Singapura

Pertama di Sulut, Tomohon akan Miliki SIAP IMB

Perkuat IKM di Sulut, Disperindag Gelar Rakor

Dondokambey Apresiasi Kinerja Bawaslu Sulut

“Bantuan hanya diberikan bagi Ormas yang terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Permendagri,” ungkapnya.

Kures menambahkan, memang tingkat partisipasi Ormas di Mitra sangat tinggi dan terbukti dengan banyaknya organisasi yang mencoba mendaftar di Kesbangpol, namun belum memiliki legalitas, sehingga belum memenuhi syarat.

“Tahun ini pasti banyak yang akan mendaftar, karena banyak yang sementara mengurus di Notaris sebagai salah satu persyaratan untuk didaftar di Kesbangpol,” tuturnya.

Sesuai data di Kesbangpol, ketujuh Ormas yang memenuhi syarat adalah BMI, Organda, KPA Dormansi, KPA Aramik, Aliansi Indonesia, KPA Mundung serta Komunitas The Degz Brother Mitra. (ten)