KTL Tomohon Jadi Pilot Project di Sulawesi Utara

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Kota Tomohon menjadi pilot projecr di Provinsi Sulawesi Utara. KTL yang berlokasi di kompleks patung Tololiu Matani III Tomohon Tengah hingga Simpang Empat Cool Super Market Walian Tomohon Selatan tersebut memiliki panjang sekitar 650 meter.

Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Condro Kirono MM MHum rencananya Senin (11/4/2016) akan meresmikan langsung KTL percontohan tersebut dan akan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Wilmar Marpaung sekaligus akan memberikan wejangan kepada masyarakat Kota Tomohon.
Agenda peresmian Senin nanti kata Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK didampingi Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP akan diisi dengan
penandatangan dan penyerahan Surat Keputusan Kawasan Tertib Lalulintas dan surat Keputusan Forum Lalulintas, Pemasangan PIN Pelopor Keselamatan Berlalulintas kepada pejabat dan masyarakat pengguna jalan.

Kemudian  pemakaian helm kepada perwakilan komunitas sepeda motor sebagai pelopor dan pencinta tertib lalulintas.
‘’Akan ada pemusnahan knalpot racing dan sound kendaraan, peninjauan Kawasan Tertib Lalulintas ditandai dengan pemasangan ban lengan
kepada petugas KTL, atraksi dari SLB, yel-yel pelopor keselamatan
lalulintas serta tari-tarian dan lagu pelopor keselamatan lalulintas,’’ jelas Simanjuntak diamini Waworuntu.
Tomohon sebagai salah satu Kota di Sulawesi Utara yang terus maju dan berkembang dalam segala segi pembangunan dan infrastruktur termasuk di dalamnya dalam perhubungan, transportasi dan perparkiran yang
membutuhkan pengelolaan dan penataan yang baik dan profesional.

Hadirnya  Kawasan Tertib Berlalu Lintas tentu akan memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara, pejalan kaki dan masyarakat pada umumnya. KTL ini ditetapkan berdasarkan Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia, Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat serta Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2013 tentang Terwujudnya Keselamatan dan Ketertiban Berlalu lintas menyangkut penanganan masalah lalulintas dengan melibatkan unsur terkait.

Kawasan ini merupakan wilayah yang disepakati oleh instansi terkait di bidang lalulintas dan ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai proyek percontohan dalam disiplin berlalu lintas.

Fungsi KTL lanjut Waworuntu, yakni sebagai bentuk tindakan satuan lalulintas bersama instansi terkait dalam rangka memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui optimalisasi fungsi jalan guna meningkatkan kelancaran dan menekan tingkat kecelakaan.

Begitu juga dengan fungsi sebagai wahana pendidikan lalulintas di lapangan melalui penetapan KTL secara terprogram dan berkesinambungan serta mengurangi kemacetan/meningkatkan keselamatan dan mengoptimalkan fungsi jalan, trotoar dan peruntukannya bagi kenyamanan masyarakat. (ark)