Pekan Depan Tarif Angkutan Umum Baru Diberlakukan

Sengke: SK Bupati Penyesuaian Tarif Angkutan Baru Tinggal ditandatangani Bupati.

TONDANO. (manadotoday.co.id) – Pasca turunnya harga BBM jenis premium dan solar beberapa waktu lalu, warga sebagai pengguna angkutan umum masih menunggu terbitnya tarif angkutan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah karena sejak harga BBM turun pada 1 April 2016, sampai saat ini masih menggunakan tarif lama.

“Jika tak ada alang melintang masalah tarif dipastikan pekan depan sudah mulai pemberlakuan, “ujar Kadis Perhubungan informasi dan komunikasi (Dishubkominfo) Minahasa Siby Sengke, kepada wartawan Kamis (7/4).

Penyesuaian tarif angkutan yang baru telah melewati kajian yang matang dan komprehensif dari berbagai segi, sehingga diharapkan tarif ini bisa di terima oleh pemilik angkutan serta pengguna.

BACA JUGA:

Kandouw Minta DKP se-Sulut Sinkronisasikan Program dengan Pemprov Sulut

Pilhut Minsel Serentak, Paling Lambat Agustus 2016

Kerukunan Umat Beragama di Sulut Peringkat ke-4 se-Indonesia

Bank SulutGo Akan Didorong Berperan Tingkatkan Ekonomi Daerah

Bupati Minsel Hadiri Rakornis TMMD ke-96

Lanjut Sengke pihaknya sudah selesai melakukan kajian tarif angkutan umum yang baru, namun harus diputuskan secara resmi dengan surat keputusan (SK) Bupati Minahasa.

“Daftarnya sudah di meja Bupati, tinggal menunggu disahkan lewat surat keputusan Bupati Minahasa terkait tarif angkutan yang baru,”urai Sengke, sambil menambahkan setelah di SK-kan pihaknya akan segera menempel pemberitahuan di kendaraan angkutan umum.

Diketahui, hal yang menjadi pertimbangan dan harus ditaati adalah amanat pemerintahan pusat bahwa tarif angkutan umum harus turun sekitar 3 persen angkanya dari tarif lama. (Rom)