Jamin Kepastian Hukum, Pemkot Tomohon Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Syerly Adelyn Sompotan, jaminan hukumTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum, pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rabu (6/4/2016) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon.

Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Sompotan mengatakan, sosialisasi ini memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudakan aparatur Pemerintah Kota Tomohon yang taat aturan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.

‘’Sesuai Pasal 18 ayat 7 UUD 1945, susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU. Untuk itu, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,’’ ujar Sompotan.

BACA JUGA:

Pemkab Mitra Usulkan Lima Gapoktan Penerima Bantuan Toko Tani

Korengkeng Instruksikan Pimpinan SKPD di Minahasa Evaluasi Program Triwulan Pertama

Kerukunan Umat Beragama di Sulut Peringkat ke-4 se-Indonesia

Tim Peneliti ITK Mabes Polri Lakukan Penilaian di Polres Minahasa

Hanya Satu Tablet, Narkoba Baru Ini Bisa Matikan Ginjal dan Hati

Lebih lanjut dikatakannya, peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah sebagai pedoman, cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.

“Ini tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terutama dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tukas Sompotan.

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan proses pembentukan produk hukum daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Kepala Bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon Jureyke I Pitoy SH MSi selaku pihak penyelenggara dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih serta dalam kerangka untuk menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,’’ tutur Pitoy.

Hadir sebagai peserta para Kasubag dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat dan Lurah Se-Kota Tomohon, para Kepala SKPD. Pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, pejabat fungsional perancang peraturan perundang undangan Raywaya Lasut SH dan Kevin Karwur SH. (ark)